Project Planing

Mengenal BSU Rp600 Ribu Cair dan Profesi yang Tidak Mendapatkan Bantuan

 

Pengenalan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja di masa pandemi. Salah satu bentuk bantuan ini adalah BSU Rp600 ribu, yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi akibat dampak COVID-19. Namun, ada beberapa kondisi yang perlu dipahami terkait penerimaan bantuan ini.

 

Persyaratan untuk Menerima BSU Rp600 Ribu

 

Untuk mendapatkan bantuan BSU Rp600 ribu cair, pekerja harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya, mereka harus terdaftar sebagai tenaga kerja aktif dan mendapatkan upah di bawah standar tertentu. Bantuan ini akan diberikan kepada yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Profesi Tertentu yang Tidak Mendapat Bantuan

 

Meskipun BSU Rp600 ribu cair diperuntukkan bagi banyak pekerja, tetap ada beberapa profesi yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Beberapa di antaranya adalah pekerja mandiri, freelancer, serta mereka yang bekerja di sektor informal tanpa jaminan sosial. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi banyak orang, terutama di saat kesulitan ekonomi. Ini penting untuk menggali lebih dalam mengenai bagaimana kebijakan ini memengaruhi variasi profesi dan lapangan kerja di Indonesia.